Setara Institute Perkuat Argumentasi Rencana Aksi Tanggulangi Ekstremisme Jilid 2

- 2 Juli 2024, 21:54 WIB
Peneliti Setara Institute Sayyidatul Insiyah (Istimewa).
Peneliti Setara Institute Sayyidatul Insiyah (Istimewa). /

DESKJABAR - Sebagai bentuk dukungan, Setara Institute menggelar diskusi bertajuk, "Menghimpun Gagasan Keberlanjutan Rencana Aksi Nasional Pencegahan Ekstremisme Jilid 2" di Jakarta, Selasa (2/7/2024).

Diskusi yang berlangsung di sebuah hotel ini bertujuan menghimpun masukan terkait penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekatremisme (RAN PE) Jilid 2 yang sedang disusun BNPT. Juga untuk memperkuat argumentasi RAN PE jilid 2.

Baca Juga: Menaker Ida-Dubes RI di Tiongkok Bahas Peluang Kerja Sama Ketenagakerjaan

Hadir dalam kesempatan itu Direktur Kerjasama Regional dan Multilateral Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Dionnisius Elvan Swasonno, Ketua Badan Pengurus Setara Institute Ismail Hasani, Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan, dan Direktur Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Indonesia Dwi Rubiyanti Kholifah, serta peneliti Setara Institute Sayyidayul Insiyah yang menyampaikan pemaparan.

Hadir pula perwakilan dari Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), dan Komnas Perempuan.

Pun, hadir perwakilan dari Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Lakpesdam PBNU), INFID (International NGO Forum on Indonesian Development), Imparsial, Yayasan Prasasti Perdamaian (YPP), Yayasan Satu Keadilan, Yayasan Harmoni, dan sebagainya.

Dalam kesempatan itu, Dionnisius Elvan Swasonno mengapresiasi langkah Setara Institute menggelar diskusi tersebut. "Kita apresiasi apa yang dilakukan Setara Institute ini," kata Dion, panggilan akrabnya.

Hasil diskusi tersebut, kata Dion, akan dijadikan masukan bagi BNPT dalam menyusun draf Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menggantikan Perpres No 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024 (RAN PE) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2021.

"Hasil diskusi ini akan kami jadikan masukan untuk membuat draf Perpres," cetusnya.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah