Caleg Terpilih Pemilu 2024 Ikut Pilkada Serentak Tak Perlu Mundur, KPU Sebut Bisa Dilantik Jika Kalah

- 14 Mei 2024, 05:00 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari saat memberikan keterangan di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin 13 MEI 2024.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari saat memberikan keterangan di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin 13 MEI 2024. /ANTARA/Rio Feisal/

DESKJABAR - Calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih dalam Pemilu 2024 tidak wajib mundur apabila mencalonkan diri di Pilkada Serentak 2024.Demikian ditegaskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari di Jakarta, Senin 13 Mei 2024.

Tapi yang harus mengundurkan diri itu kata Hasyim, adalah anggota legislatif yang sedang menjabat, bukan caleg terpilih di Pemilu 2024.

"Setiap kali mau ada Pilkada, orang yang sedang menduduki jabatan sebagai anggota DPR/DPD maupun DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota, kalau mau mencalonkan diri, atau dicalonkan atau didaftarkan sebagai kepala daerah, maka yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dari jabatannya," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin 12 Mei 2024.

Hasyim juga menjelaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan penafsirannya terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024.

Baca Juga: Raffi Ahmad Panaskan Kontestasi Pilgub Jateng 2024, Maju Bersama Dico Ganinduto?

Baca Juga: Anies-Ahok Cagub-Cawagub Pilkada DKI 2024 dari PDIP? Ini Kata Sekjen Hasto Kristiyanto

"Kalau saya baca di Undang-Undang Pilkada dan juga dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi, yang wajib mundur itu adalah anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD, baik provinsi maupun kabupaten," jelasnya.

"Makanya, frasa yang digunakan adalah calon terpilih yang telah dilantik, itu artinya apa? Bukan calon terpilih, tetapi anggota," jelasnya lagi.

Oleh sebab itu, Hasyim mengajak masyarakat untuk memahami secara bersama-sama mengenai ketentuan tersebut. Terlebih, lanjut dia, ketentuan itu bukanlah hal baru.

Sebelumnya, pada Jumat 10 Mei 2024, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sempat mengatakan hal serupa bahwa calon anggota legislatif (caleg) terpilih dalam Pemilu 2024 tidak perlu mengundurkan diri bila mengikuti Pilkada Serentak 2024.

"Tidak wajib mundur dari jabatan. Kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?," kata Hasyim dalam keterangannya di Jakarta.

Dia menjelaskan caleg terpilih yang wajib mundur dari jabatannya adalah anggota DPR/DPD/DPRD untuk jajaran provinsi/kabupaten/kota Pemilu 2019 dan kembali terpilih dalam Pemilu 2024.

Kemudian, tidak ada larangan untuk calon anggota DPR/DPD/DPRD jajaran provinsi/kabupaten/kota untuk dilantik belakangan usai kalah dalam pilkada.

Baca Juga: Pilkada Pangandaran 2024, Tokoh Presidium Sebut Ujang Endin Paling Berpengalaman dan Dekat dengan Rakyat

Baca Juga: Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024, Bupati Ade Sugianto Makin Percaya Diri

Jadwal tahapan Pilkada 2024

Sebagaimana diketahui, Pilkada Serentak 2024 akan dilakukan pada 27 November 2024. Secara resmi KPU telah merilis proses tahapan Pilkada Serentak 2024 sbb:

  • 27 Februari - 16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
  • 24 April - 31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
  • 5 Mei - 19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
  • 31 Mei - 23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
  • 24 - 26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
  • 27 - 29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
  • 27 Agustus - 21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
  • 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
  • 25 September - 23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
  • 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
  • 27 November - 16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah