DESKJABAR - PT Hung A Indonesia yang sempat berhenti operasional beberapa bulan lalu dan mem PHK ribuan karyawannya, kini mengumumkan beroperasinya kembali perusahaan mulai 1 Juli 2024.
Pengumuman kembali beroperasi pabrik ban terbesar di asia tenggara itu tertuang dalam Surat Keputusan Direksi PT Hung A Indonesia No. 2/S.KEP/DIR/HAI/VI/2024, Tentang Pembukaan Operasional Perusahaan.
Surat Keputusan tersebut ditandatangani Presiden Direktur PT Hung A Indonesia, Yu Hyun Jung, dan tembusannya disampaikan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Pengawasan UPTD Wilayah II Karawang.
Dalam keputusannya, Direksi PT Hung A Indonesia menegaskan bahwa seluruh proses penutupan oeganisasi perusahaan dan penyelesaian hak serta kompensasi bagi seluruh karyawan yang terdampak telah diselesaikan sesuai dengan peraturan dan undang - undang yang berlaku.
Penyelesaian hak - hak dan kompensasi kekaryawanan juga tertuang di dalam Surat Keputusan Direksi PT Hung A Indonesia No 1/S.KEP/DIR/HAI/W/2024, tertanggal 12 Januari 2024, serta mengacu pada UU No.6 Tahun 2023, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022, Tentang Cipta Kerja menjadi Undang - Undang.
Dengan ditetapkannya keputusan tersebut, PT Hung A Indonesia akan kembali beroperasi melanjutkan usaha dan operasionalnya di Indonesia.
Struktur organisasi serta personalia di tingkat staf, supervisor, dan manajer akan diumumkan kemudian sebagai bagian dari satu kesatuan dengan surat keputusan ini.
Selanjutnya, Bagian personalia juga diperintahkan untuk segera menyiapkan sumber daya manusia (SDM) guna mengisi kekosongan pada level operator, leader dan kepala seksi.