DESKJABAR - Dua selebgram asal kota Bogor dan Sukabumi masing - masing berinisial LA (20) dan R (20) ditangkap polisi polresta Bogor kota di dua tempat dan waktu berbeda belum lama ini.
Tim Cyber Satreskrim Polresta Bogor kota menangkap inisial LA dan R, dua selebgram cantik lantaran diduga mempromosikan situs judi online di akun instagramnya.
Selain itu, pelaku inisial LA juga memposting video - video syur dan menjualnya secara Video Call Sex (VCS) dengan tarif 250 ribu rupiah.
Kasatreskrim Polresta Bogor kota, Kompol Luthfi Olet Gigantara mengungkapkan, kedua selebgram cantik yang mempromosikan situs judi online tersebut ditangkap di hari dan tempat berbeda.
"Pelaku LA ditangkap Jumat, 27 Juni 2024 di Jl Pajajaran Bogor, sedangkan R ditangkap pada 20 Juni 2024 di salah satu restoran di Jl Pajajaran Bogor," kata Kompol Luthfi dalam keterangannya kepada awak media di Mapolresta Bogor Senin, 1 Juli 2024.
Diketahui, lanjut Luthfi pelaku R merupakan warga Sukabumi yang bekerja di salah satu restoran di Jl Pajajaran kota Bogor.
Selanjutnya, Luthfi juga mengungkapkan bahwa kedua pelaku (inisial LA dan R ) sudah mempromosikan situs judi online di akunt Instagram milik pribadinya sejak tahun 2023 lalu.