Lokomotif Tertemper Damkar di Indramayu, KAI Ingatkan Kembali Aturan di Perlintasan Sebidang

- 2 Juli 2024, 11:30 WIB
Petugas sedang mengevakuasi mobil Damkar di jalur hulu emplasemen Stasiun Haurgeulis, Kabupaten Indramayu.
Petugas sedang mengevakuasi mobil Damkar di jalur hulu emplasemen Stasiun Haurgeulis, Kabupaten Indramayu. /KAI/

DESKJABAR - Kasus kecelakaan kereta api di perlintasan sebidang kembali terjadi. Hari ini, Selasa, 2 Juli 2024, pukul 01.55 WIB, masinis KA 2526 (Limas dan Cargo) relasi Kampung Bandan - Kalimas, melaporkan bahwa Lokomotifnya tertemper (tertabrak) mobil pemadam kebakaran (Damkar) di JPL 93 (JPL dijaga) km 138+2/3 jalur hulu emplasemen Stasiun Haurgeulis, Kabupaten Indramayu Jawa Barat. Mobil Damkar tersebut diduga menerobos pintu perlintasan JPL 93 yang sudah tertutup.

Akibat peristiwa ini, KA 2526 (KA Barang Limas dan Cargo Relasi Kampungbandan-Kalimas) terlambat 27 menit dan KA 2502 (KA KA Barang Limas dan Cargo Relasi Kampungbandan-Kalimas) terlambat 35 menit.

Selain itu, kejadian tersebut juga mengakibatkan kerusakan pada lampu kabut lokomotif sebelah kanan pecah dan tangga lok kabin belakang bengkok. Tidak ada korban dalam insiden ini.

Baca Juga: KAI DAOP 2 Bandung : Per 1 Juli, KA Argo Parahyangan dan Baturraden Ekspres Alami Perubahan Perjalanan

KAI ingatkan kembali aturan di perlintasan sebidang

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, sesuai UU No : 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian dan UU No : 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Jalan Raya, bahwa semua kendaraan harus berhenti dan mendahulukan kereta api yang akan melintas di perlintasan sebidang.

Ketentuan tersebut juga berlaku bagi mobil pemadam kebakaran, ambulans yang sedang mengangkut orang sakit, maupun kendaraan prioritas lainnya.

"Pengguna jalan termasuk pemadam kebakaran dan ambulans harus mendahulukan perjalanan kereta api, sebab kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba," ujar Joni.

Hal ini telah tercantum dalam Pasal 124 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian: "Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api."

Selain itu, Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur, pengendara di perlintasan sebidang wajib melakukan hal-hal sebagai berikut:

1. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain

Halaman:

Editor: Dindin Hidayat

Sumber: Siaran Pers KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah