DESKJABAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, melakukan pembongkaran warung - warung pedakang kaki lima (PKL) di kawasan destinasi wisata jalur puncak Bogor, Senin, 24 Juni 2024.
Tim gabungan yang terdiri dari TNI-Polri serta Satpol PP diterjunkan Pemkab Bogor, untuk membongkar paksa warung atau lapak PKL dibantu alat berat eskapator.
Pembongkaran warung - warung di pinggir jalan raya puncak tersebut, sempat mendapat perlawanan dari para pemilik warung, agar warungnya tidak dibongkar.
warga para pemilik warung sempat membakar ban bekas di tengah jalan, sehingga menyebabkan jalur puncak macet dari kedua arah, tidak dapat dilalui oleh semua jenis kendaraan.
Diketahui, sebelumnya pihak Pemkab Bogor melalui Satpol PP Kabupaten Bogor, telah melayangkan surat kepada para pemilik warung, untuk membongkar sendiri warungnya, dan segera pindah ke rest area Gunung Mas yang telah disediakan pemerintah.
Namun hingga batas waktu yang telah ditentukan, para pemilik warung tidak mengindahkan surat pemberitahuan tersebut, dan warung mereka tetap berdiri di jalur puncak yang sebetulnya memang jalur hijau dan terlarang berdirinya bangunan apapun.
Petugas gabungan dari Pemkab Bogor membongkar warung - warung milik PKL dari mulai dekat area rest area gunung mas hingga mencapai puncak pass.