Alasan Mengapa Banyak Calon Haji Reguler Beralih ke Haji Khusus! Temukan Alasannya

- 19 Januari 2024, 16:01 WIB
Ibadah Haji Regulee beralih ke Ibadah Haji Khusus
Ibadah Haji Regulee beralih ke Ibadah Haji Khusus /

DESKJABAR - Masa Tunggu Haji Reguler di Indonesia Berdasarkan Data Kemenag Pemerintah telah melakukan estimasi masa tunggu pelaksanaan haji reguler di Indonesia untuk setiap provinsi, kabupaten, dan kota. Hasil estimasi ini menunjukkan periode masa tunggu yang berkisar antara 12 hingga 48 tahun.

Periode masa tunggu pelaksanaan haji ini ditentukan berdasarkan wilayah tempat
pendaftaran calon haji. Terdapat 24 provinsi yang dihitung menggunakan kuota provinsi, sementara 128 kota/kabupaten menggunakan kuota kota/kabupaten.

Menurut estimasi Kementerian Agama saat ini, wilayah dengan periode waktu tunggu paling singkat untuk pelaksanaan haji adalah Kabupaten Maluku Barat Daya, dengan durasi 12 tahun. Sebaliknya, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, memiliki periode waktu tunggu terpanjang, yakni 48 tahun. Untuk Wilayah lainnya DKI Jakarta antrian 29 Tahun, Jawa Tengah antrian 33 Tahun, Jawa Timur 35
Tahun, D.I Yogyakarta 34 Tahun, Jawa Barat 20-30 Tahun.

Baca Juga: Kinerja Unggul, PLN UIP JBT Berhasil Selesaikan 25 Proyek Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan Sepanjang 2023

Jika Anda warga jakarta, daftar haji reguler tahun 2024 ini, maka anda diestimasikan berangkat 2053 nanti, begitu seterusnya sesuai kuota daerah masing-masing.

Alasan Calon Jemaah Haji Reguler Pindah ke Haji Plus Anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Amri Yusuf, mencatat bahwa sejumlah calon jamaah haji reguler memilih untuk menarik dana haji mereka dengan tujuan untuk pindah ke program haji khusus/ONH Plus.

Ia menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena masa tunggu untuk haji khusus hanya sekitar 5-7 tahun, yang jauh lebih singkat dibandingkan dengan masa tunggu haji reguler yang mencapai 48 tahun.
Amri Yusuf, yang juga merupakan anggota BPKH, mengungkapkan, "Banyak calon jamaah haji reguler yang memiliki dana lebih atau ekonomi yang memadai, mereka memilih untuk mengundurkan diri dari haji reguler dan beralih ke haji khusus."
Pernyataan ini disampaikan pada Rabu, 10 Mei 2023.

Kuota Haji Plus 2024 Hampir 20ribu Jemaah
Haji plus adalah jenis haji khusus yang diselenggarakan oleh biro perjalanan resmi
dengan menggunakan kuota nasional. Masa tunggu keberangkatannya antara 5 hingga 7 tahun. Durasi pelaksanaan ibadah di Tanah Suci untuk haji khusus juga lebih singkat dibandingkan haji reguler, yakni sekitar 19-26 hari dibandingkan dengan 40 hari haji reguler

Kabar baiknya lagi, pada musim haji 1445 H/2024 M, Indonesia mengumumkan
penambahan kuota jamaah haji sebanyak 20 ribu orang, menjadikan total kuota haji untuk tahun 2024 sebanyak 241.000 jamaah, meningkat dari sebelumnya yang mencapai 221.000 jamaah pada 2023.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x