KPU Umumkan Pendaftaran Badan AD HOC PPK Kecamatan Pilkada Serentak Tahun 2024, Ini Syarat dan Jadwalnya

- 27 April 2024, 21:53 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Telah mengumumkan Pendaftaran Badan AD HOC Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada Serentak Tahun 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Telah mengumumkan Pendaftaran Badan AD HOC Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada Serentak Tahun 2024 /Instagram @kpu_ri/

DESKJABAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia secara resmi telah mengumumkan pendaftaran badan ad hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.

Pengumuman pendaftaran badan ad hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada Tahun 2024 tersebut, diumumkan melalui sosial media salah satunya Instagram @kpu_ri pada Sabtu, 27 April 2024.

Informasi tersebut menjadi kabar baik, bagi warga negara Indonesia yang berminat mejadi badan ad hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pilkada Serentak yang akan berlangsung pada 7 November 2024.

Baca Juga: Peringati Hari Jadi Ke-21 Pemkot Depok Menggelar NOBAR Pertandingan Semifinal Piala Asia U-23 di Open Space

Pendaftaran badan ad hoc PPK melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) atau https://siakba.kpu.go.id.

  • Persyaratan Anggota PPK

Ada 9 kriteria persyaratan anggota PPK yang harus terpenuhi sebagai berikut ; 

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berusia Paling Rendah 17 (Tujuh Belas) Tahun

3. Setia Kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita - cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Halaman:

Editor: Agus Sopyan

Sumber: Instagram @kpu_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x