DESKJABAR - Seorang ibu melahirkan di salah satu rumah sakit di kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan saat persalinan diduga terjadi malapraktik, kepala bayi putus dan tertinggal di dalam rahim.
Saat dilarikan ke rumah sakit, posisi bayi dalam kandungan tidak normal (sungsang), namun pihak rumah sakit diduga tetap melakukan tindakan persalinan secara normal.
Posisi bayi dalam keadaan tidak normal (sungsang) itulah dengan persalinan secara normal yang mengakibatkan kepala bayi terputus tertinggal di dalam rahim dan dinyatakan meninggal dunia.
Polresta Banjarmasin melalui Satuan Reserse Kriminal yang mendapat laporan dari keluarga korban, telah memeriksa 14 orang saksi, terkait kasus malapraktik persalinan yang menyebakan bayi meninggal dunia akibat kepalanya terputus.
Kasatreskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian, mengatakan penyidik telah memperoleh keterangan saksi. Empat diantaranya saksi dari keluarga korban sebagai pelapor dan 10 orang lainnya dari pihak rumah sakit.
"Kami belum menetapkan tersangka, masih mendalami sebab akibat kasus ini sesuai dengan keterangan dari saksi dan bukti yang mengarah pada tindakan dugaan malapraktik. Dan kami segera minta keterangan dari ahli," Ujarnya.
Menurut Kasatreskrim korbannya merupakan seorang perempuan berinisial MS (38), warga Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kejadiannya pada Minggu sekitar pukul 04.Wita.