KPU Umumkan Pendaftaran Badan AD HOC PPK Kecamatan Pilkada Serentak Tahun 2024, Ini Syarat dan Jadwalnya

- 27 April 2024, 21:53 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Telah mengumumkan Pendaftaran Badan AD HOC Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada Serentak Tahun 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Telah mengumumkan Pendaftaran Badan AD HOC Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada Serentak Tahun 2024 /Instagram @kpu_ri/

4. Mempunyai Integritas, probadi yang kuat, jujue dan adil.

5. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.

6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK.

Baca Juga: Kopi Tubing Sentul Bogor Menggelar NOBAR Semifinal Piala Asia U-23, Indonesia VS Uzbekistan Free HTM

7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

8. Berpendidikan paling rendah sekolah menenagh atas atau sederajat.

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

  • Tahapan Pembentukan

Berikut ini merupakan jadwal tahapan pembentukan Anggota PPK;

- Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK 23-27 April 2024

- Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPK 23 - 29 April 2024

Halaman:

Editor: Agus Sopyan

Sumber: Instagram @kpu_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah