Geger LPSK Kabulkan JC Tersangka D Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Ini Fakta

- 1 Desember 2023, 06:25 WIB
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu  memaparkan proses pengabulan tersangka D kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu memaparkan proses pengabulan tersangka D kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang /YouTube Budisombik channel/

DESKJABAR - Lembaran kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang Jawa Barat kini terus berlanjut, pasca penetapan 5 tersangka. Dan satu tersangka yaitu D mengajukan JC ( Justice Collabolator) melalui kuasa hukumnya.

Pengajuan JC kepada LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) oleh tim kuasa hukum tersangka D kasus pembunuhan ibu dan anak, dinilai pantas. Sebab D selain menyerahkan diri juga mengakui terlibat dalam aksi pembunuhan keji itu.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menyebutkan pengajuan JC terhadap tersangka D kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, melalui kuasa hukumnya telah dikabulkan.

"Kami menyampaikan bahwa sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban pada Senin 27 November 2023 memutuskan menerima permohonan perlindungan MR dalam program pemenuhan haksasi pelaku atau kolaborator," kata Erwin Partogi.

Disebutkan, posisi MR saat ini berstatus sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan atau pembunuhan yang mengakibatkan meninggalnya Tuti suhartini dan Amalia Mustika Ratu di 18 Agustus 2021 Kabupaten Subang Jawa Barat.

Halaman:

Editor: Sanny Abraham

Sumber: YouTube Heri Susanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x