MR, lanjutnya lagi, diduga melakukan pembunuhan bersama dengan tersangka lainnya yakni Y, AR, AB dan M.
Terkait hal tersebut, kata Erwin Pantogi, pihaknya menyampaikan sebagai berikut bahwa pada senin 23 Oktober 2023 MR melalui kuasa hukumnya telah menyampaikan permohonan perlindungan ke LPSK.
"MR mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK untuk mendapatkan perlindungan dan rekomendasi sebagai Justice Collaborator," cetusnya.
Proses hukum perkara saat ini dalam proses hukum penyidikan ditangani Polda Jawa Barat. Menindak lanjuti permohonanan tersebut, imbuh Erwin, LPSK telah memeriksa kelengkapan syarat sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat 2 Undang Undang Nomor 31 tahun 2014.