Geger LPSK Kabulkan JC Tersangka D Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Ini Fakta

- 1 Desember 2023, 06:25 WIB
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu  memaparkan proses pengabulan tersangka D kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu memaparkan proses pengabulan tersangka D kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang /YouTube Budisombik channel/

MR, lanjutnya lagi,  diduga melakukan pembunuhan bersama dengan tersangka lainnya yakni Y,  AR, AB dan M.

Terkait hal tersebut, kata Erwin Pantogi, pihaknya menyampaikan sebagai berikut bahwa pada senin 23 Oktober 2023 MR melalui kuasa hukumnya telah menyampaikan permohonan perlindungan ke LPSK.

"MR mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK untuk mendapatkan perlindungan dan rekomendasi sebagai Justice Collaborator," cetusnya.

Proses hukum perkara  saat ini dalam proses hukum penyidikan ditangani  Polda Jawa Barat. Menindak lanjuti permohonanan tersebut, imbuh Erwin,  LPSK telah memeriksa kelengkapan syarat sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat 2 Undang Undang Nomor 31 tahun 2014.

Halaman:

Editor: Sanny Abraham

Sumber: YouTube Heri Susanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah