Tersangka Kasus Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Melawan, Polda Jabar Dipraperadilankan

- 29 November 2023, 20:00 WIB
Rumah yang dijadikan TKP kasus Pembunuhan ibu dan anak di Subang masih dalam pengawasan pihak kepolisian meski sudah dilakukan rekontruksi. /  Budi S Ombik/Deskjabar
Rumah yang dijadikan TKP kasus Pembunuhan ibu dan anak di Subang masih dalam pengawasan pihak kepolisian meski sudah dilakukan rekontruksi. / Budi S Ombik/Deskjabar /



DESKJABAR - Setelah pihak Polda Jabar menetapkan 5 tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang dan melakukan prarekontruksi serta  rekontruksi, kini bersiap ke persidangan.

Para tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang itu akan diuji pengakuan dan  kebenarannya serta akan dibuktikan pada persidangan saat akan dilakukan praperadilan.

Ke- 5 tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, 3 tersangka diantaranya tetap pada pendiriannya bahwa mereka tidak terlibat dalam kasus yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Praperadilan


Begitupun satu tersangka yang sudah dikurung pasca penetepan tersangka yaitu Y. Dia bersikukuh membantah keterangan tersangka D di depan penyidik. Untuk 3 tersangka yang belum dikurung adalah M, A dan A.

Pada praperadilan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang Jawa Barat akan dilakukan di Bandung. Hal itu dikatakan kuasa hukum keluarga tersangka Y, yaitu Rohman Hidauat.

"pra peradilan di bdg," tulis Rohman Hidayat di chat WhatsApp pribadinya, Rabu 29 November 2023 pukul 17.42 WIB.

Sementara itu, pada rekontruksi yang menghadirkan 2 tersangka, yaitu D dan Y dilakukan di beberapa tempat. Seperti saat dilakukan penjemputan di tempat tersangkan D bermain game, kemudian pertemuan antara tersangka D dan Y di tempat penjual pecel lele.

Baca Juga: Rangkaian Keseruan Shopee 12.12 Birthday Sale, Shopee Video Ikut Bagi-bagi 40% Cashback Spesial untuk Pengguna

Hingga memerankan beberapa adegan pembunuhan yang dilakukan tersangka Y serta keterlibatan tersangka D di TKP, Kampung Ciseuti Jalan Cagak Subang.

Pada rekontruksi itu dihadirkan pula pihak kejaksaan dan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Sedangkan jalannya praperadilan akan digelar pada 4 Desember 2023.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x