DESKJABAR - Setelah pihak Polda Jabar menetapkan 5 tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang dan melakukan prarekontruksi serta rekontruksi, kini bersiap ke persidangan.
Para tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang itu akan diuji pengakuan dan kebenarannya serta akan dibuktikan pada persidangan saat akan dilakukan praperadilan.
Ke- 5 tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, 3 tersangka diantaranya tetap pada pendiriannya bahwa mereka tidak terlibat dalam kasus yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Praperadilan
Begitupun satu tersangka yang sudah dikurung pasca penetepan tersangka yaitu Y. Dia bersikukuh membantah keterangan tersangka D di depan penyidik. Untuk 3 tersangka yang belum dikurung adalah M, A dan A.
Pada praperadilan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang Jawa Barat akan dilakukan di Bandung. Hal itu dikatakan kuasa hukum keluarga tersangka Y, yaitu Rohman Hidauat.
"pra peradilan di bdg," tulis Rohman Hidayat di chat WhatsApp pribadinya, Rabu 29 November 2023 pukul 17.42 WIB.
Sementara itu, pada rekontruksi yang menghadirkan 2 tersangka, yaitu D dan Y dilakukan di beberapa tempat. Seperti saat dilakukan penjemputan di tempat tersangkan D bermain game, kemudian pertemuan antara tersangka D dan Y di tempat penjual pecel lele.