Ditemukan adanya ancaman nyata atau kekhawatiran akan terjadinya ancaman tekanan psikis terhadap saksi pelaku atau keluarga MR.
Hasil pemeriksan psikologis MR memiliki situasi psikologis tertentu yang membutuhkan konseling pemulihan lanjutan.
Berdasarkan pertimbangan di atas LPSK memutuskan menerima permohonan perlindungan yang diajukan oleh MR karena memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang Undang.
Program perlindugan yang diberikan kepada MR berupa perlindungan fisik, pemenuhan hak saksi pelaku yang bekerja sama atau JC, pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis.
"Demikian informasi ini kami sampaikan," ucap Erwin Pantogi.