Geger LPSK Kabulkan JC Tersangka D Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Ini Fakta

- 1 Desember 2023, 06:25 WIB
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu  memaparkan proses pengabulan tersangka D kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu memaparkan proses pengabulan tersangka D kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang /YouTube Budisombik channel/

Yaitu terkait dengan saksi pelaku, tentang sifat penting keterangan yang diberikan oleh saksi pelaku dalam mengungkap suatu pidana bukan sebagai pelaku utama pidana tersebut.

Dan adanya ancaman yang nyata atau kekhawatiran akan terjadinya ancaman tekanan sikis dan psikis terhadap saksi pelaku atau keluarganya, jika tindak pidana  tersebut diungkap menurut keadaan sebenarnya.

Atas permohonan tersebut, lanjutnya,  LPSK telah melakukan pendalaman informasi terkait sifat pentingnya keterangan, tingkat ancaman dan analisis psikologi pemohon.

"Kami juga melakukan koordinasi dengan Polda Jawa Barat mengikuti kegiatan prarekonstruksi dan rekonstruksi, melakukan asesmen psikologis terhadap MR serta mendalami informasi dari sumber-sumber yang relevan," tuturnya.

Dari hasil  tersebut, tambahnya lagi, kami menyimpulkan sebagai berikut bahwa kesaksian MR berkontribusi membantu membuat terang penyelidikan yang berangsur.

Halaman:

Editor: Sanny Abraham

Sumber: YouTube Heri Susanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah