Yaitu terkait dengan saksi pelaku, tentang sifat penting keterangan yang diberikan oleh saksi pelaku dalam mengungkap suatu pidana bukan sebagai pelaku utama pidana tersebut.
Dan adanya ancaman yang nyata atau kekhawatiran akan terjadinya ancaman tekanan sikis dan psikis terhadap saksi pelaku atau keluarganya, jika tindak pidana tersebut diungkap menurut keadaan sebenarnya.
Atas permohonan tersebut, lanjutnya, LPSK telah melakukan pendalaman informasi terkait sifat pentingnya keterangan, tingkat ancaman dan analisis psikologi pemohon.
"Kami juga melakukan koordinasi dengan Polda Jawa Barat mengikuti kegiatan prarekonstruksi dan rekonstruksi, melakukan asesmen psikologis terhadap MR serta mendalami informasi dari sumber-sumber yang relevan," tuturnya.
Dari hasil tersebut, tambahnya lagi, kami menyimpulkan sebagai berikut bahwa kesaksian MR berkontribusi membantu membuat terang penyelidikan yang berangsur.