DESKJABAR - Perkembangan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang setelah ditetapkannya 5 tersangka oleh pihak kepolisian, hingga kini terus bergulir.
Bahkan dari 5 tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, dua diantaranya sudah ditahan identitasnya yakni D dan Y.
Meski 3 tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang lainnya belum disebutkan identitasnya, namun publik sudah mengetahui orang yang dimaksud, mereka adalah M, A dan A.
Baca Juga: KAMISAMA di Banjar Olah Sampah Jadi Rupiah : Diharap Jawab Persoalan Sampah di Jawa Barat
Melawan
Ke-3 tersangka itu pasca ditetapkan oleh kepolisian belum dilakukan penahanan, dengan alasan masih dilakukan pendalaman pendalaman. Begitupun saat dilakukan, baik pra rekontruksi hingga rekontruksi.
Saat dilakukan rekontruksi dua tersangka D dan Y dihadirkan, sedangkan 3 tersangka menolak untuk hadir. Penolakan itu didasari karena ke-3 nya bersikukuh tidak terlibat dalam aksi pembunuhan hingga tewasnya Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Sedangkan tersangka Y hadir saat rekontruksi berdasarkan penawaran, yang disaksikan langsung oleh Kejaksaan dan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).
Baca Juga: Pangandaran Memanas Massa Tolak Pinjaman Pemkab Rp350 M ke Bank: Ini Penjelasan Bupati Jeje
Bantah tudingan
Dari penetapan tersangka hingga digelarnya prarekontruksi dan rekontruksi adalah berdasarkan penyerahan diri dan pengakuan tersangka D.
Hal itu pernah ditegaskan oleh kuasa hukum tersangka Y cs, yaitu Rohman Hidayat. Menurutnya pengakuan tersangka D adalah bohong dan mengada ada.