"Sekali lagi kami bantah atas tudingan saudara D terhadap klien kami," kata Rohman Hidayat kepada awak media di Bandung.
Bahkan Rohman Hidayat mengatakan, kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang akan menjalani proses praperadilan di Bandung.
"pra peradilan di bdg," tulisnya di chat WhatsApp pribadi.
Awal terbongkar kasus Subang
Di sisi lain, kuasa hukum D yaitu Achmad Taufan Soedirjo menandaskan bahwa berawal dari pengakuan kliennya itu, maka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang terbongkar.
Baca Juga: Pawira akan Menggelar Pengukuhan dan Rapat Kerja Daerah di Bandung, Ini Tanggal dan Tempatnya
Bahkan pihaknya meyakini pengakuan tersangka D tidaklah mengada ada, akan tetapi itu merupakan pengakuan dari tersangka D yang sejujur jujurnya, hingga kasus ini bisa terbongkar.
"Jika tersangka D tidak menyerahkan diri dan mengakuinya, kasus pembunuhan ini tidak akan terbongkar," kata Achmad Taufan Soedirjo.***