Prapersidangan Kasus Subang di Bandung, 3 Tersangka Brontak, Ini Alasannya

- 30 November 2023, 08:33 WIB
TKP kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang atau tepatnya di Kampung Ciseuti Jalan Cagak Subang, menjadi saksi bisu peristiwa keji yang sebenarnya.
TKP kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang atau tepatnya di Kampung Ciseuti Jalan Cagak Subang, menjadi saksi bisu peristiwa keji yang sebenarnya. /Budi S Ombik/DeskJabar.com/


DESKJABAR - Perkembangan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang setelah ditetapkannya 5 tersangka oleh pihak kepolisian, hingga kini terus bergulir.

Bahkan dari 5 tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, dua diantaranya sudah ditahan identitasnya yakni D dan Y.

Meski 3 tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang lainnya belum disebutkan identitasnya, namun publik sudah mengetahui orang yang dimaksud,  mereka adalah M, A dan A.

Baca Juga: KAMISAMA di Banjar Olah Sampah Jadi Rupiah : Diharap Jawab Persoalan Sampah di Jawa Barat

Melawan

Ke-3 tersangka itu pasca ditetapkan oleh kepolisian belum dilakukan penahanan, dengan alasan masih dilakukan pendalaman pendalaman. Begitupun saat dilakukan, baik pra rekontruksi hingga rekontruksi.

Saat dilakukan rekontruksi dua tersangka D dan Y dihadirkan, sedangkan 3 tersangka menolak untuk hadir. Penolakan itu didasari karena ke-3 nya bersikukuh tidak terlibat dalam aksi pembunuhan hingga tewasnya Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Sedangkan tersangka Y hadir saat rekontruksi berdasarkan penawaran, yang disaksikan langsung oleh Kejaksaan dan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).

Baca Juga: Pangandaran Memanas Massa Tolak Pinjaman Pemkab Rp350 M ke Bank: Ini Penjelasan Bupati Jeje

Bantah tudingan

Dari penetapan tersangka hingga digelarnya prarekontruksi dan rekontruksi adalah berdasarkan penyerahan diri dan pengakuan tersangka D.

Hal itu pernah ditegaskan oleh kuasa hukum tersangka Y cs, yaitu Rohman Hidayat. Menurutnya pengakuan tersangka D adalah bohong dan mengada ada.

"Sekali lagi kami bantah atas tudingan saudara D terhadap klien kami," kata Rohman Hidayat kepada awak media di Bandung.

Baca Juga: PEMILU 2024, Garut Kadatangan 1.000 Pemilih Tambahan dari Luar Kota, KPU : Dibatasi Sampai 15 Januari 2024

Bahkan Rohman Hidayat mengatakan, kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang akan menjalani proses praperadilan di Bandung.

"pra peradilan di bdg," tulisnya di chat WhatsApp pribadi.

Awal terbongkar kasus Subang

Di sisi lain, kuasa hukum D yaitu Achmad Taufan Soedirjo menandaskan bahwa berawal dari pengakuan kliennya itu, maka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang terbongkar.

Baca Juga: Pawira akan  Menggelar Pengukuhan dan Rapat Kerja Daerah di Bandung, Ini Tanggal dan Tempatnya

Bahkan pihaknya meyakini pengakuan tersangka D tidaklah mengada ada, akan tetapi itu merupakan pengakuan dari tersangka D yang sejujur jujurnya, hingga kasus ini bisa terbongkar.

"Jika tersangka D tidak menyerahkan diri dan mengakuinya, kasus pembunuhan ini tidak akan terbongkar," kata Achmad Taufan Soedirjo.*** 

Editor: Syamsul Bachri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x