INILAH Kronologi Resmi Kasus Subang 2021 Serta Dugaan Motif, Tersangka Terancam Hukuman Mati

- 6 Desember 2023, 14:19 WIB
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, menggelar konferensi pers kasus Subang 2021 di mapolda Jabar, Rabu, 6 Desember 2023.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, menggelar konferensi pers kasus Subang 2021 di mapolda Jabar, Rabu, 6 Desember 2023. /YouTube Fredy Sudaryanto/

DESKJABAR – Polda Jabar merilis kasus Subang 2021 yang telah menewaskan Ibu Tuti (55) dan anaknya, Amel (23). Dalam acara tersebut, Polda Jabar melalui Kabid Humas, Kombes Pol Ibrahim Tompo memaparkan kronologi, dugaan motif serta ancaman hukuman yang akan ditujukan kepada para tersangka.

Para tersangka terancam hukuman mati, seumur hidup, hingga kurungan selama 20 tahun.

Baca Juga: AKANKAH Raja Tol, PT Jasa Marga Kembali Garap Tol Getaci Bersaing dengan Investor China di Lelang Ulang?

Dalam acara Konferensi Pers yang berlangsung di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta Bandung pada Rabu, 6 Desember 2023, dihadirkan satu tersangka yakni Yosep Hidayah. Sementara tersangka Ramdanu atau Danu tidak dihadirkan.

Ibrahim Tompo juga menanggapi adanya gugatan praperadilan yang diajukan 3 tersangka kasus Subang 2021 yakni Mimin Mintarsih dan kedua anaknya Arigi dan Abi. Sidang pra peradilan seharusnya dilaksanakan pada Senin 4 Desember 2023,namun akhirnya ditunda.

Penundaan dilakukan karena oihak tergugat yakni Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar jadi pihak tergugat tidak hadir. Menurut kuasa hukum 3 tersangka yakni Rohman Hidayat, siding akan dilakukan pada Senin pekan depan atau 11 Desember 2023.

Pada prinsipnya, menurut Ibrahim Tompo, gugatan pra peradilan adalah hak tersangka dan dilindungi konstitusi. Justru menurut Ibrahim, adanya gugatan tersebut sebagai pengontrol atas alannya penyidikan yang dilakukan Polda Jabar.

Kronologi Kasus Subang 2021

Mengutip dari kanal YouTube Fredy Sudaryanto, Kombes Ibrahim Tompo dalam konferensi pers tersebut memaparkan kronologi pembunuhan di kasus Subang 2021 yang menewaskan ibu dan anak di Dusun Cuseuti, Jalancagak, Subang pada 18 Agustus 2021.

Peristiwa pembunuhan ibu dan anak terjadi pada 18 Agustus 2021 dengan lokasi kejadian di rumah korban di Dusun Ciseuti, Jalancagak, Subang. Waktu kejadian pada pukul 01.00 WIB dengan modus operandi dibacok dengan golok dan dipukul dengan stick golf.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: YouTube Fredy Sudaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x