INILAH Kronologi Resmi Kasus Subang 2021 Serta Dugaan Motif, Tersangka Terancam Hukuman Mati

- 6 Desember 2023, 14:19 WIB
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, menggelar konferensi pers kasus Subang 2021 di mapolda Jabar, Rabu, 6 Desember 2023.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, menggelar konferensi pers kasus Subang 2021 di mapolda Jabar, Rabu, 6 Desember 2023. /YouTube Fredy Sudaryanto/

Baca Juga: Explore! 5 Destinasi Wisata Favorit di Pandeglang Banten: Ada Pulau, Pantai, Spot Foto dan Air Terjun

Adapun kronologinya adalah tersangka YH mengajak MR untuk memberikan pelajaran kepada korban Tuti. YH kemudian memerintahkan MR untuk menyiapkan berbagai peralatan yang diperlukan.

Sekitar pukul 22.00 WIB, kedua tersangka menuju TKP di Dusun Ciseuti, Jalancagak, Subang. Sekitar pukul 23.30 WIB datang 2 tersangka lainnya yakni AA dan AP yang merupakan anak dari MM.

“Kemudian terjadi tindak pidana pembunuhan kepada ibu Tuti dan Amel yang dilakukan YH, MR, MM, AA dan AP. Para pelaku melakukan pembunuhan dengan golok dan stick golf yang diambil MR dari dapur atas perintah YH,” ujar Ibrahim Tompo.

Selanjutnya, setelah kedua korban meninggal dunia, kedua jasad korban dimandikan oleh MM, dan selesai dimandikan, kedua jasad korban kemudian diangkan 4 tersangka lewat pintu belakang menuju bagasi mobil Alpahrd yang terparkir di garasi TKP.

Menurut Ibrahim Tompo, saat ini 5 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni YH, MR, MM, AA, dan AP.

Adapun jumlah saksi yang sudah diambil keterangannya yakni sebanyak 54 orang. Sebenarnya saat awal kejadian, jumlah saksi yang sudah diperiksa sebanyak sekitar 128 orang, namun saksi yang diambil keteragannya sebanyak 54 orang.

“Sementara saksi ahli yang dilibatkan ada 6 orang yakni ada saksi ahli forensik, saksi ahli pidana, saksi ahli hukum pidana, saksi ahli denah, dan saksi ahli satwa,” tuturnya.

Adapun barang bukti yang sudah dikumpulkan dan disita sebanyak 228 item yakni 2 diambil dari Polsek Jalancagak, 108 dari Polres Subang, dan 7 dari Polda Jabar. Sedangkan sebanyak 110 item sudah dilakukan pemeriksaan labolatorium forensik.

Sedangkan pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah pasal 340, pasal 338, pasal 55, dan pasal 56, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, dan 20 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: YouTube Fredy Sudaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah