Kasus Subang, Pra Peradilan Mimin, Arigi, dan Abi Ditolak, Begini Tanggapan Kuasa Hukum

- 19 Desember 2023, 12:12 WIB
Hakim pengadilan membacakan putusan soal pra peradilan tiga tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Kalancagal, Subang,  Selasa, 19 Desember 2023.
Hakim pengadilan membacakan putusan soal pra peradilan tiga tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Kalancagal, Subang, Selasa, 19 Desember 2023. /kolase YouTue Fredy Sudaryanto dan foto DeskJabar

Baca Juga: Rekonstruksi KASUS SUBANG, Jadi Wisata Emak-emak dan Banyak yang Histeris

Lain halnya Mimin, dan dua anaknya, yaitu Arigi dan Abi mengajukan pra peradilan, karena mereka membantah keterangan tersangka Danu. Yang dimaksud, soal keterangan Danu yang menyebutkan ketiga nama itu ada pada lokasi kejadian ketika malam terjadinya pembunuhan. 

Pengungkapan kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Subang, berjalan lebih dari dua tahun, mulai kejadian sampai munculnya para tersangka. Bahkan, ada beberapa oknum polisi dan banpol pun juga diperiksa oleh Polda Jabar, terkait dugaan ikut keterlibatan pada kasus tersebut.

Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu ditemukan tewas pada mobil Toyota Alphard, pada halaman rumah kejadian di Ciseuti, Jalancagak, Subang, 18 Agustus 2021. Keduanya adalah pengurus Yayasan Bina Prestasi Nasional, dimana Yosep (suami Tuti dan ayah Amalia), bersama Mimin, Arigi, dan Abi menjadi tersangka pada kasus dimaksud.

 

***

 

 

 

Halaman:

Editor: Kodar Solihat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x