Baca Juga: Longsor Maribaya Menutup Akses Jalan Menuju Kawasan Wisata The Lodge
Perhitungan pertama yang dipertimbangkan mengacu kepada besaran inflasi Jabar year on year (yoy) pada September 2021 hingga September 2022 sebesar 6,12 persen.
Perhitungan kedua karena pertumbuhan ekonomi Jabar yang dihitung dari perubahan pertumbuhan ekonomi Provinsi kuartal I, II, dan III tahun berjalan, serta kuartal IV tahun sebelumnya.
Pertumbuhan ekonomi yang berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi Provinsi kuartal I, II, III tahun sebelumnya, dan kuartal IV pada dua tahun sebelumnya.
Sedangkan hasil dari pertumbuhan ekonomi Provinsi Jawa Barat dari kuartal tahun sebelumnya dan dua tahun sebelumnya adalah 5,88 persen.
Baca Juga: Kota Bandung Akan Menambah 2 Flyover dan Underpass
Perhitungan yang ketiga adanya faktor alfa, yakni kontribusi buruh dalam industri, investasi pengusaha, harga bahan baku, dan lain-lain.
Untuk besarannya sesuai dengan yang ditetapkan Permenaker adalah 0,1 hingga 0,3, dan di Jawa Barat dipilih faktor alfa 0,3 atau yang paling maksimum sebagai apresiasi kepada buruh.
Oleh karena itu, dijatuhkan kenaikan UMP 2023 Jabar sebesar 7,88 persen, maka UMP 2022 sebesar RP1.841.487,31 ditambah kenaikan 7,88 persen atau Rp145.182,86.
Maka setelah penambahan UMP Jabar 2022 ditambah kenaikan 7,88 persen. UMP Jabar 2023 menjadi Rp1.986.670,17.