DESKJABAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, telah menetapkan besaran Upah Minimum Propinsi (UMP) tahun 2023, sebesar Rp 1.986.670,17, naik 7,88 persen dari tahun sebeluanya.
Penetapan besaran UMP tersebut, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 506/kep.752-kesra/2022, tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2023, besaran nilai UMP tersebut mulai dibayarkan 1 Januari 2023.
Dengan telah ditetapkannya UMP Provinsi oleh Gubernur Jawa Barat, maka Kabupaten/kota pun telah menetapkan UMK di wilayah masing-masing dengan mengacu pada besaran UMP Jawa Barat tahun 2023.
Baca Juga: UMP Jawa Barat 2023 Naik 7,88 Persen, Upah Kabupaten dan Kota Dipastikan Naik Semua
Dua puluh tujuh kabupaten/kota di Jawa Barat, telah mengumumkan kenaikan UMK di daerah, dengan rata-rata 7 persen
Berikut daftar lengkap usulan UMK provinsi Jawa Barat Tahun 2023, naik 7,88 persen, Dikutip DeskJabar.com dari pikiran-rakyat.com dan berbagai sumber
1. Kota Bekasi semula Rp 4.816.921,17 naik jadi Rp 5.196.494,558
2. Kabupaten Karawang semula Rp 4.816.921,17 naik jadi Rp 5.176.418.98
3. Kabupaten Bekasi semula Rp 4.791.843,90 naik jadi Rp 5.169.441,199