UMK dan UMP Jabar Tahun 2023 Dipastikan Naik: Berapa Persen? Ini Prediksinya

- 15 November 2022, 19:59 WIB
Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Jawa Barat (Jabar) tahun 2023 dipastikan akan mengalami kenaikan.
Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Jawa Barat (Jabar) tahun 2023 dipastikan akan mengalami kenaikan. / Miju/Pixabay/

DESKJABAR - Tahun 2023, Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Jawa Barat (Jabar) dipastikan akan naik.

Bahwa UMK dan UMP Jabar 2023 dipastikan akan naik, sejalan dengan pernyataan Menaker Ida Fauziyah yang beberapa waktu lalu mengatakan, secara umum UMK dan UMP akan naik.

Menaker Ida Fauziyah saat audensi dengan DPR mengungkapkan, di Indonesia setiap tahunnya UMK dan UMP cenderung selalu naik.

Landasan dalam menentukan UMK dan UMP serta berapa kenaikannya adalah Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca Juga: Gaji PNS Akan Naik di Awal 2023? Ini Daftar Gaji PNS Sesuai Golongan dan Masa Kerja

Menurut Menaker, upah minimum dihitung dengan menggunakan formula tertentu, di mana di dalamnya memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi.

"Melihat indikatornya, sebenarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan dengan upah minimum tahun 2022," kata Menaker.

Ida Fauziyah mengungkapkan, perhitungan UMK dan UMP memakai setidaknya 20 jenis data dan indikator yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS). Data dan indikator itu, menjadi basis perhitungan

Selain itu, dalam penetapan UMP dan UMK tahun 2023 telah dilakukan dengan menyerap aspirasi sesuai dengan PP 36 Tahun 2021, di mana Dewan Pengupahan yang memberikan masukan.

"Masukan yang kami peroleh dari Dewan Pengupahan, upah minimum dengan dasar PP 36 2021 dipandang tidak adil. Kemudian yang berikutnya masukannya adalah perlu kepastian hukum atas gugatan upah minimum Tahun 2022 di beberapa wilayah," papar Menaker.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: kemenaker.go.id disnakertrans.jabarprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x