Masukan lainnya yang menjadi pertimbangan, adalah dari para pengusaha seperti Kamar Dagang dan Industri (Kadin) yang mengusulkan agar upah minimum masih mengacu PP 36/2021 aturan turunan dari UU Cipta Kerja.
Namun begitu, berapa besaran UMK dan UMP 2023 baik di kabupaten, kota atau provinsi, nantinya akan ditentukan oleh Bupati/Wali Kota dan Gubernur masing-masing daerah.
Sebelum memprediksi berapa kenaikan UMK kabupaten dan kota di tahun 2023, sebagai informasi UMP Jabar di tahun 2022 adalah Rp 1.841.487.
Masih di tahun 2022, UMK tertinggi di Jabar dipegang Kota Bekasi yakni Rp 4.816.921,17 diusul Kabupaten Karawang Rp 4.798.312,00 dan Kabupaten Bekasi Rp 4.791.843,90.
Di luar Kota dan Kabupaten Bekasi serta Kabupaten Karawang, UMK kabupaten lainnya di Jabar berkisar antara Rp 1.852.099,52 (Kota Banjar atau yang terendah), hingga Rp Rp 2.304.943,51 (Kota Cirebon).
Lantas berapa besaran kenaikan UMK di tahun 2023? Jumlah pastinya memang belum diketahui, masing-masing kepala daerah masih membahas sebelum menetapkannya.
Jika berkaca pada kebiasaan sebelumnya, penentuan UMK dan UMP 2023 akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Karena biasanya dilakukan serentak di bulan November setiap tahunnya.
Baca Juga: Ada Lowongan Kerja di Pemkot Bandung, Dibutuhkan Ribuan Pegawai: Ini Cara Daftar dan Persyaratan
Sebagai gambaran berapa kenaikan UMK-UMP di tahun 2023, berikut ini data upah minimum kota/kabupaten di Jawa Barat untuk tahun 2022: