DESKJABAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat (Jabar) membuka lowongan kerja bagi masyarakat yang berminat untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemkot Bandung membuka lowongan kerja P3K atau PPPK bagi masyarakat yang sedang mencari kesempatan untuk menjadi ASN. Dibutuhkan ribuan pegawai, cara daftar dan persyaratan ada di akhir artikel ini.
Sebagai informasi, P3K atau PPPK merupakan PPPK ASN yang diperkerjakan dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan suatu instansi pemerintah.
PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang direkrut berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Adapun lowongan kerja P3K atau PPPK Pemkot Bandung ini dibuka berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 459 Tahun 2022 tanggal 6 September 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung Tahun Anggaran 2022.
Jumlah alokasi formasi lowongan kerja yang dibutuhkan Pemkot Bandung cukup banyak yakni 1.261. Formasi untuk guru menjadi yang terbanyak, disusul tenaga kesehatan (Nakes), terakhir tenaga teknis.
Perincian kebutuhan lowongan kerja yang diperlukan Pemkot Bandung selengkapnya sbb: