Inilah Daftar Upah UMK 2022, Ridwan Kamil : Jawa Barat naik Rp31 Ribu

- 2 Desember 2021, 10:39 WIB
Ilustrasi rupiah. Upah Minimum Provinsi Jawa Barat mengalami kenaikan, yakni naik sebesar Rp31 ribu atau naik sebesar 1.72 persen. Namun, berapakah nilai UMK?
Ilustrasi rupiah. Upah Minimum Provinsi Jawa Barat mengalami kenaikan, yakni naik sebesar Rp31 ribu atau naik sebesar 1.72 persen. Namun, berapakah nilai UMK? /Antara Foto/Rivan Awal Lingga/ama/pri./

DESKJABAR - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kami  melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat nomor 561 tentang upah minimum Kabupaten/kota di Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2022.

Dikutip Desk Jabar dari ANTARA, Terkait hal itu, Sekretaris Daerah Jawa Barat (Jabar) Setiawan Wangsaatmaja telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar Tahun 2022.

Sekda mengumumkan bahwa Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil secara resmi menetapkan nilai UMP Jawa Barat Tahun 2022 sebesar Rp1.841.487,31.

Baca Juga: Ganjar Pranowo, Soal UMP Apindo Gak Usah Takut

Baca Juga: UMR Kota Bandung 2021 Mengalami Kenaikan 3,27% Bersama Dengan UMK 16 Kota Kabupaten di Jawa Barat Lainnya
Jadi dari ketetapan itu, nilai UMP Jabar Tahun 2022 tersebut naik sebesar Rp31.135,95 atau 1,72 persen. UMP tersebut berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

Sementara pekerja di atas satu tahun mendapat gaji lebih tinggi berdasarkan Struktur Skala Upah yang harus ditetapkan di dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), yang hasil negosiasi dan kesepakatan antara pemberi kerja/perusahaan dan pekerja/ Serikat pekerja.

Adapun PP dan PKB ini berlaku setelah mendapat pengesahan dari pemerintah. Sementara pekerja di atas satu tahun mendapat gaji lebih tinggi berdasarkan produktivitas kerja dan hasil negosiasi dengan pihak perusahaan tempat bekerja.

Upah UMK 2022 Jabar ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/ Kep.717-Kesra/2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.

Kemudian, batas akhir pengumuman UMP sejatinya 21 November 201, akan tetapi karena tanggal tersebut bertepatan dengan hari libur maka menurut aturan pengumumannya maju satu hari.

Dalam Kepgub, disebutkan bahwa penetapan UMK di Jabar berdasarkan rekomendasi dari bupati/wali kota di Jabar tentang Upah UMK 2022.

Dalam daftar Upah UMK 2022 itu, Kota Bekasi menjadi daerah dengan UMK tertinggi sebesar Rp4.816.921,17.

Sedangkan UMK terendah adalah Kota Banjar sebesar Rp1.852.099,52.

Berikut daftar lengkap Upah UMK 2022 se-Jabar:

1 KOTA BEKASI Rp4.816.921,17
2 KABUPATEN KARAWANG Rp4.798.312,00
3 KABUPATEN BEKASI Rp4.791.843,90
4 KOTA DEPOK Rp4.377.231,93
5 KOTA BOGOR Rp4.330.249,57

6 KABUPATEN BOGOR Rp4.217.206,00
7 KABUPATEN PURWAKARTA Rp4.173.568,61
8 KOTA BANDUNG Rp3.774.860,78
9 KOTA CIMAHI Rp3.272.668,50
10 KABUPATEN BANDUNG BARAT Rp3.248.283,28

11 KABUPATEN SUMEDANG Rp3.241.929,67
12 KABUPATEN BANDUNG Rp3.241.929,67
13 KABUPATEN SUKABUMI Rp3.125.444,72
14 KABUPATEN SUBANG Rp3.064.218,08

15 KABUPATEN CIANJUR Rp2.699.814,40
16 KOTA SUKABUMI Rp2.562.434,01
17 KABUPATEN INDRAMAYU Rp2.391.567,15
18 KOTA TASIKMALAYA Rp2.363.389,67
19 KABUPATEN TASIKMALAYA Rp2.326.772,46
20 KOTA CIREBON Rp2.304.943,51
21 KABUPATEN CIREBON Rp2.279.982,77
22 KABUPATEN MAJALENGKA Rp2.027.619,04
23 KABUPATEN GARUT Rp1.975.220,92
24 KABUPATEN KUNINGAN Rp1.908.102,17

25 KABUPATEN CIAMIS Rp1.897.867,14
26 KABUPATEN PANGANDARAN Rp1.884.364,08
27 KOTA BANJAR Rp1.852.099,52

Rapat pleno pengambilan keputusan tersebut dicatat dalam Berita Acara Nomor 561/014-BA/XI/Depeprov/2021 Depeprov Jawa Barat.

Maka keluarlah hasil bahwa batas atas UMK di Jabar yaitu Rp3.540.015,32 sedangkan batas bawah Rp1.770.007,66 atau 50 persen dari batas atas.

Karena UMP Jabar 2021 Rp1.810.351,36 atau masih di bawah batas bawah, UMP 2022 dinaikkan menjadi Rp1.841.487,31.

Formulasi perhitungan UMP menggunakan data pada tingkat provinsi masing-masing yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik dalam hal ini Badan Pusat Statistik (BPS).***

Editor: Sanny Abraham

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x