Gaji PNS Akan Naik di Awal 2023? Ini Daftar Gaji PNS Sesuai Golongan dan Masa Kerja

- 15 November 2022, 08:58 WIB
 Belakangan beredar isu yang menyebutkan bahwa Pemerintah akan menaikkan gaji PNS di awal tahun 2023.
Belakangan beredar isu yang menyebutkan bahwa Pemerintah akan menaikkan gaji PNS di awal tahun 2023. /Dok. DeskJabar/

DESKJABAR - Seperti pada akhir tahun sebelumnya, menjelang awal tahun baru selalu ada kabar yang berhembus bahwa Gaji PNS akan naik.

Begitu juga dengan kabar di akhir tahun 2022 ini. Belakangan beredar kabar yang menyebutkan bahwa Pemerintah akan menaikkan Gaji PNS di awal tahun 2023.

Tentu saja kabar kenaikan itu sangat disambut baik kalangan PNS. Mengingat kenaikan Gaji PNS terakhir terjadi pada 2019, di mana kenaikannya hanya di kisaran 5%.

Berapa nominal rencana kenaikan Gaji PNS berikutnya memang belum ada kabar yang pasti. Namun yang jelas, Gaji PNS selalu di-update secara berkala oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga: Ada Lowongan Kerja di Pemkot Bandung, Dibutuhkan Ribuan Pegawai: Ini Cara Daftar dan Persyaratan

Di bawah ini akan dijelaskan daftar Gaji PNS 2022 secara berurutan berdasarkan golongan dan masa kerjanya dikutip dari laman bkn.go.id:

Golongan I:

Rp 1.560.800 – Rp 2.686.500

Golongan II:

Rp 2.022.200 – Rp 3.820.000

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x