DESKJABAR - Setelah baru saja menerima THR disusul Gaji ke-13, Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali dapat rezeki tambahan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Perpres 97/2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana bagi PNS.
Jokowi menaikkan tunjangan untuk posisi fungsional perencana. Perpres yang memperbarui besaran tunjangan bagi sejumlah formasi PNS itu telah diundangkan pada 17 Juni 2022.
Tercantum di Pasal 1 Perpres 97/2022 tersebut, yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana, yang selanjutnya disebut Tunjangan Perencana adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: INNALILLAHI, Korban Bergelatakan di Jalan, Truk Pertamina Tabrak Sejumlah Motor di CBD Cibubur
Dalam pasal lain di aturan tersebut juga dijelaskan bahwa PNS yang memiliki beban kerja, tanggung jawab dan risiko pekerjaan yang tinggi diberikan tunjangan baru dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja.
"Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perencana, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan," tulis Perpres tersebut.
Dengan demikian PNS untuk posisi fungsional perencana akan mendapatkan besaran tunjangan yang baru. Adapun perinciannya sbb:
PNS Penerima Tunjangan Perencana: