Gaji Ke-13 PNS Positif Cair Serentak 1 Juli 2022, Lebih Besar dari Tahun Lalu: INI DETAIL LENGKAPNYA!

- 29 Juni 2022, 07:40 WIB
  Ilustrasi gaji ke-13 untuk ASN yang terdiri dari PNS, TNI, Polri dan pensiunan.Positif, pemerintah akan segera mencairkan gaji ke-13 ASN/PNS serentak pada 1 Juli 2022
Ilustrasi gaji ke-13 untuk ASN yang terdiri dari PNS, TNI, Polri dan pensiunan.Positif, pemerintah akan segera mencairkan gaji ke-13 ASN/PNS serentak pada 1 Juli 2022 /Muslih Jery/Dok. DeskJabar

DESKJABAR - Positif, Gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan akan cair serentak pada 1 Juli 2022.

Direktur Pelaksanaan Anggaran DJPb Kementrian Keuangan (Kemenkeu) Tri Budhianto menegaskan, Gaji ke-13 untuk PNS atau ASN dan pensiunan serentak akan cair pada 1 Juli 2022.

"Mulai 1 Juli sudah bisa dicairkan (Gaji ke-13 ASN, PNS dan Pensiuanan) sesuai ketentuan," kata Tri Budhianto kepada warawan di Jakarta, Selasa 21 Juni 2022 pekan lalu.

Berapa besaran Gaji ke-13 tahun 2022 untuk ASN yang terdiri dari PNS, TNI, Polri dan pensiunan? Hal itu telah diatur dalam PP No. 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13.

Baca Juga: Rekomendasi 6 Tempat Wisata di Ciamis: Ada Negeri di Atas Awan, Camping Keluarga dan Air Terjun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Gaji ke-13 PNS untuk ASN atau PNS, TNI, Polri dan pensiunan yang bisa dicairkan mulai Juli 2022, lebih besar ketimbang Gaji ke-13 tahun 2021 lalu.

Perbedaan besaran Gaji ke-13 PNS 2022 dibanding tahun 2021 itu mengacu pada membaiknya kondisi ekonomi nasional. Sebelumnya, Indonesia menghadapi tantangan adanya pandemi Covid-19.

Dijelaskan Sri Mulyani, Gaji ke-13 untuk PNS/ASN dan pensiunan diberikan sebesar gaji atau pensiunan pokok ditambah tunjangan yang melekat pada gaji/pensiunan pokok, berhubungan dengan tunjangan keluarga/pangan/tunjangan jabatan secara umum

"Plus, 50 persen tunjangan kinerja (Tukin) per bulan bagi mereka yang mendapat tunjangan kinerja. Perbedaan dari tahun 2021, THR dan Gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan," kata Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers, Selasa 28 Juni 2022.

Sesuai isi dari bunyi PP No. 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengatur besaran maksimal gaji ke-13 tahun 2022.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: kemenkeu.go.id Sumber Lain


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x