DESKJABAR - Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 telah ditetapkan oleh pemerintah.
Di tahun 2022, pemerintah kembali melanjutkan kebijakan pemberian THR dan gaji ke 13 untuk semakin membantu menggerakkan perekonomian Indonesia.
Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan anggaran sebesar Rp 34 triliun untuk pembayaran gaji ke 13 PNS tahun 2022 tersebut.
Sekitar Rp 19,3 triliun untuk aparatur negara yang bekerja pada instansi pusat yang anggarannya telah disediakan pada DIPA masing-masing Kementerian/Lembaga dan melalui DIPA BUN untuk pensiunan.
Lalu, sekitar Rp15 triliun untuk pembayaran THR bagi aparatur negara yang bekerja pada pemerintah daerah dari DAU, dan dapat ditambahkan dari APBD 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah.
Sementara itu, besaran gaji ke 13 akan didasarkan dari komponen penghasilan yang dibayarkan pada Juni 2022.