Rp2.022.200 - Rp3.373.600
Rp2.208.400 - Rp3.516.300
Rp2.301.800 - Rp3.665.000
Rp2.399.200 - Rp3.820.000
PNS Golongan III
Rp 2.579.400 sampai dengan Rp 4.236.400
Rp 2.688.500 sampai dengan Rp 4.415.600
Rp 2.802.300 sampai dengan Rp 4.602.400
Rp 2.920.800 sampai dengan Rp 4.797.000
PNS Golongan IV
Rp 3.044.300 sampai dengan Rp 5 juta
Rp 3.173.100 sampai dengan Rp 5.211.500
Rp3.307.300 sampai dengan Rp 5.431.900
Rp 3.447.200 sampai dengan Rp 5.661.700
Rp 3.593.100 sampai dengan Rp 5.901.200.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan Gaji Ke-13 diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan dengan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber dari APBD.***