Besaran tersebut meliputi gaji pokok, ditambah dengan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan umum.
Selain itu, besaran gaji ke 13 juga ditambah dengan 50 persen tunjangan kerja.
Walaupun tidak disebutkan secara jelas kapan tanggal pencairannya, Menkeu Sri Mulyani Indrawati memberikan gambaran bahwa pencairan gaji ke 13 tahun 2022 biasanya akan mengikuti tahun ajaran baru sekolah.
Berdasarkan informasi yang diperoleh bahwa jadwal libur sekolah semester genap 2022 akan dimulai 27 Juni s/d 9 Juli 2022.
Baca Juga: Rekaman Percakapan Oknum Banpol Bocor, Simak, Benarkah Ia Menyuruh Danu Membersihkan Bak?
Adapun kebijakan pemberian THR dan gaji ke 13 tahun 2022 secara umum diberikan kepada aparatur negara dan pensiunan.
Besaran gaji ke 13 yang akan diterima paling cepat pada Juli 2022, di antaranya:
PNS Golongan I
Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Rp1.851.800 - Rp2.686.500
PNS Golongan II