GAJI KE-13 Pencairan Dipercepat Tanpa Potongan dan Lebih Besar? INI JADWAL PENCAIRAN dan BESARAN GAJI KE-13

- 2 Juni 2022, 07:21 WIB
Ilustrasi pencairan gaji ke-13 tahun 2022 untuk ASN/PNS, TNI, Polri dan Pensiunan. Ada kabar pencairannya akan dipercepat dan keterima utuh tanpa potongan serta jumlahnya lebih besar dari tahun sebelumnya
Ilustrasi pencairan gaji ke-13 tahun 2022 untuk ASN/PNS, TNI, Polri dan Pensiunan. Ada kabar pencairannya akan dipercepat dan keterima utuh tanpa potongan serta jumlahnya lebih besar dari tahun sebelumnya / Yumi Karasuma/Portal Purwokerto/

DESKJABAR - Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.75/PMK.05/2022 mengatur tentang pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri dan Pensiunan.

Tersiar kabar gembira, jika gaji ke-13 untuk seluruh ASN/PNS, TNI, Polri dan Pensiunan, pada tahun 2022 ini pencairan akan dipercepat.

Selain itu, gaji ke-13 tahun 2022 untuk ASN/PNS, TNI, Polri dan Pensiunan juga akan diterima utuh tanpa potongan dan besaran nominalnya lebih besaran dari tahun sebelumnya. Benarkah?

Baca Juga: Mencegah ULAR Masuk Rumah dengan GARAM Ternyata Hanya Mitos: INI CARA YANG BENAR!

Di bawah artikel ini, ada informasi lengkap jadwal waktu pencairan, daftar nominal besaran gaji ke-13 berdasarkan golongan dan soal tunjangan kinerja atau tukin yang membuat gaji ke-13 tahun 2022 lebih besar dibanding sebelumnya.

Dikutip dari laman resmi setkab.go.id, pada 13 April 2022 lalu Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi telah menegaskan bahwa gaji ke-13 bagi ASN/PNS, TNI, Polri dan Pensiunan akan segera dicairkan.

“Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, Pensiunan dan Penerima Pensiun,” kata Presiden Jokowi.

Naik 50 Persan Berkat Tukin

Benarkan gaji ke 13 tahun ini untuk ASN/PNS, TNI, Polri dan Pensiunan akan naik 50 persen?. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, besaran nominal gaji ke-13 PNS sama besarannya dengan Tunjangan Hari Raya (THR).

“Gaji ke-13 besarannya tetap sama, namun yang membuat berbeda dengan besaran tahun lalu adalah tambahan tunjangan kinerja 50 persen”, katanya.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: setkab.go.id kemenkeu.go.id sumber lain


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x