Peraturan itu berlaku bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non pegawai ASN yang bertugas di instansi pemerintah, termasuk pada lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru.
Beleid yang mulai berlaku sejak 13 April 2022 itu menyebutkan, besaran maksimal Gaji ke-13 ASN/PNS bervariasi mulai dari Rp3,21 juta sampai Rp24,13 juta per orang, sesuai jabatannya masing-masing.
Secara jelasnya, berikut rincian besaran Gaji ke-13 tahun 2022 yang akan diterima PNS/ASN, TNI, Polri dan pensiunan serentak pada 1 Juli 2022.
Detail Rincian Gaji ke-13 PNS 2022
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
- Ketua/Kepala: Rp24,13 juta
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp21,23 juta
- Sekretaris Rp18,34 juta
- Anggota: Rp18,34 juta
2. Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangannya disetarakan
- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19,93 juta
- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14,7 juta
- Eselon III/Pejabat Administrator: Rp8,98 juta
- Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp7,51 juta
3. Pegawai Non-Pegawai ASN di Instansi Pemerintah termasuk Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru
A. Pendidikan SD/SMP