DESKJABAR – Gaji ke 13 rencananya akan dicairkan pada Juni 2024. Hal ini berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024 yang mengaturpencairan THR dan gaji ke 13. Gaji ke 13 diberikan paling cepat Juni 2024 atau setelahnya.
Hal yang menarik, dalam penyaluran gaji ke 13 ini Menteri Keuangan menghentikan penyaluran gaji ke 13 untuk golongan PNS tertentu. Hal ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji Ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Lalu, berapa besaran gaji ke 13 yang akan diterima dan komponen apa saja?
Dalam beleid yang diteken Presiden Jokowi pada 13 Maret 2024, besaran gaji ke-13 PNS pada tahun ini diberikan dalam paket lengkap yang terdiri dari lima komponen pendapatan PNS, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja
Namun dalam penyalurannya, ada golongan PNS tertentu yang tidak akan mendapatkannya alias harus gigit jari.
Golongan PNS Ini harus Gigit Jari
Mengutip dari kantor berita Antara yang melansir dari laman resmi kementerian keuangan menyebutkan bahwa ada golongan PNS tertentu yang secara resmi menghentikan pemberian Gaji ke 13 kepada golongan tersebut.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, PNS yang sedang cuti atau di luar tanggungan negara tidak termasuk dalam penerima bonus ini.
Begitu juga dengan mereka yang diberikan tugas baik dalam atau luar negeri dan menerima gaji dari tempat penugasannya.