Ini sekaligus menjawab soal informasi yang beredar bahwa Kementerian Keuangan akan menghentikan penyaluran gaji ke 13.
Komponen Gaji ke 13 Apa Saja?
Seperti diketahui, pada 13 Maret 2024, Presiden Jokowi telah menandatangani beleid tentang pemberian gaji ke 13 bagi PNS.
Dalam beleid tersebut menyebutkan, besaran gaji ke-13 PNS pada tahun ini terdiri dari lima komponen pendapatan PNS, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Baca Juga: INILAH Proporsi dan Jadwal PPDB SD SMP SMA 2024 Kota Bandung, Akses PPDB sudah Diluncurkan
Adapun rincian gaji pokok PNS berdasarkan golonganny adalah sebagai berikut :
1.Golongan I :
- Golongan Ia: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664
- Golongan Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732
- Golongan Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420
2.Golongan II :
- Golongan IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488
- Golongan IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604
- Golongan IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200
- Golongan IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600
3.Golongan III :
- Golongan IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312
- Golongan IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848
- Golongan IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592
- Golongan IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760
4.Golongan IV :
- Golongan IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000
- Golongan IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420
- Golongan IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452
- Golongan IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636
- Golongan IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296
***