Menpan RB Tegaskan, THR dan Gaji ke 13 Tahun 2024 Naik, Ini Daftar Penerima dan Komponennya

- 16 Maret 2024, 07:45 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas saat Konferensi Pers Pemberian THR dan Gaji ke 13 Tahun 2024 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat 15 Maret 2024.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas saat Konferensi Pers Pemberian THR dan Gaji ke 13 Tahun 2024 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat 15 Maret 2024. /ANTARA/HO-Humas Kementerian PANRB/

DESKJABAR - Kabar baik bagi PNS, Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 pada tahun 2024 terdapat peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya sejak pandemi COVID-19. Demikian dikatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas di Jakarta, Jumat 15 Maret 2024.

Peningkatan pemberian THR dan gaji ke 13 tersebut menurut Abdullah Azwar Anas, dikarenakan kemampuan keuangan negara yang semakin baik.

Anas membeberkan, ada peningkatan pada kebijakan tahun 2024, yaitu tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat sebesar 100 persen.

"Dan TPP bagi ASN di instansi daerah paling banyak 100 persen dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah," ujarnya.

Baca Juga: BMKG Beberkan Penyebab Sejumlah Daerah di Pulau Jawa Rentan Banjir dan Longsor

Dia menjelaskan, pemberian THR dan gaji ke 13 ini diberikan pemerintah sebagai bentuk apresiasi kepada seluruh aparatur negara yang telah, sedang, dan ke depan akan terus berkontribusi memberikan pelayanan publik terbaik.

Selain itu kata Anas, pemberian THR dan gaji ke 13 juga sebagai upaya pemerintah untuk terus menggerakkan perputaran ekonomi masyarakat.

"Pemberian ini merupakan penghargaan atas kontribusi kepada ASN yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat dan untuk mendorong agar kinerja para ASN ke depan akan jauh lebih baik dibanding sebelumnya,” ujarnya.

Daftar pemerima THR dan gaji ke 13

Penerima THR dan gaji ke 13 menurut Anas antara lain terdiri dari PNS dan CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, serta staf khusus di lingkungan kementerian dan lembaga.

Adapun daftar lengkap penerima THR dan gaji ke 13 dapat dilihat lebih jelas dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x