Hilal Sudah Terlihat, THR dan Gaji ke-13 2023 PNS Sudah Dianggarkan Pemerintah: BERAPA BESARANNYA?

- 18 Januari 2023, 05:11 WIB
Pemerintah memastikan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan Gaji ke-13 pada tahun 2023 ini.
Pemerintah memastikan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan Gaji ke-13 pada tahun 2023 ini. /Pixabay/EmAji/

DESKJABAR - Hilal sudah terlihat, pemerintah memastikan pada tahun 2023 seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan Gaji ke-13 .

Dalam APBN 2023, DPR dan pemerintah telah bersepakat belanja pegawai ditetapkan mencapai Rp257,2 triliun untuk tahun 2023 atau naik 3,3% dibandingkan dengan anggaran tahun lalu yang sebesar Rp 249,1 triliun.

Dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023 lebih jelas lagi.  Disebutkan, kebijakan belanja pegawai tahun 2023 akan diarahkan salah satunya yakni menjaga daya beli para abdi negara.

Baca Juga: Ratusan Desa di Garut dan Tasikmalaya yang Dilalui Tol Getaci, Akan Segera Dapat Ganti Rugi: INI DAFTARNYA

Baca Juga: Ini Daftar Desa di Ciamis Pangandaran dan Cilacap yang Segera Dapat Ganti Rugi Tol Getaci: SIAPKAN REKENING!

"Meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga daya beli dan konsumsi aparatur negara, antara lain melalui pemberian THR dan Gaji/Pensiun ke-13," demikian bunyi KEM PPKF 2023 dikutip Selasa 17 Januari 2023.

Adapun jadwal pencairan THR di tahun 2023 akan diterima lebih dulu mengingat Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah jatuh pada Sabtu, 22 April 2023.

Sesuai aturan pemerintah, pencairan THR PNS dan pensiunan PNS dilakukan paling cepat H-10 lebaran Idul Fitri. Sedangkan Gaji ke-13 dilakukan menjelang masuknya tahun ajaran masuk 2023, yakni pada bulan Juli.

Berapa besaran THR dan Gaji ke-13 tahun 2023 untuk ASN yang terdiri dari PNS, TNI, Polri dan pensiunan, memang belum rincian resminya.

Namun berkaca pada tahun sebelumnya, khusus besaran THR yang diterima PNS biasanya satu kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat di dalamnya.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: kemenkeu.go.id Sumber Lain


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x