Hilal Sudah Terlihat, THR dan Gaji ke-13 2023 PNS Sudah Dianggarkan Pemerintah: BERAPA BESARANNYA?

- 18 Januari 2023, 05:11 WIB
Pemerintah memastikan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan Gaji ke-13 pada tahun 2023 ini.
Pemerintah memastikan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan Gaji ke-13 pada tahun 2023 ini. /Pixabay/EmAji/

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

  • Ketua/Kepala: Rp24,13 juta
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp21,23 juta
  • Sekretaris Rp18,34 juta
  • Anggota: Rp18,34 juta

2. Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangannya disetarakan

  • Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19,93 juta
  • Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14,7 juta
  • Eselon III/Pejabat Administrator: Rp8,98 juta
  • Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp7,51 juta

3. Pegawai Non-Pegawai ASN di Instansi Pemerintah termasuk Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru

A. Pendidikan SD/SMP

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp3,21 juta
  • Di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp3,61 juta
  • Di atas 20 tahun: Rp4,07 juta

B. SMA/Diploma I

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp3,84 juta
  • Di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp4,32 juta
  • Di atas 20 tahun: Rp4,98 juta

Baca Juga: Dukungan Berdatangan, Ujang Endin Indrawan Siap Jadi Suksesor Jeje di Pilkada Pangandaran 2024

C. Diploma II dan Diploma III

  • Masa kerja sampai dengan: 10 tahun Rp4,13 juta
  • Di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp4,65 juta
  • Di atas 20 tahun: Rp5,39 juta

D. Strata I/Diploma IV

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp4,73 juta
  • Di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp5,39 juta
  • Di atas 20 tahun: Rp6,22 juta

E. Strata II/Strata III

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp5,06 juta
  • Di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp5,77 juta
  • Di atas 20 tahun: Rp6,76 juta

Demikian informasi tentang THR dan Gaji ke-13 2023 serta rincian Gaji ke-13 tahun 2022 sebagai perbandingan  untuk seluruh ASN/PNS, TNI, Polri dan pensiunan.***

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: kemenkeu.go.id Sumber Lain


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah