DESKJABAR - Tahun depan tahun 2024 pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) akan digelar serentak di seluruh Indonesia.
Pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden lalu anggota dewan perwakilan rakyat (DPR) RI, dewan perwakilan daerah (DPD) RI, serta dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) provinsi dan kabupaten/kota digelar pada 14 Februari 2024,
Selanjutnya di tahun yang sama yakni 27 November 2024 akan dilaksanakan Pilkada untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
Baca Juga: Ada Loker di BRI Tahun 2023: Lulusan SMA, S1 dan S2 Kirim Segera Lamaran INI SYARATNYA!
Ketentuan mengenai Pilkada digelar serentak di 2024 diatur melalui Pasal 201 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah NKRI dilaksanakan pada bulan November 2024.
Tentu saja dengan begitu tahun 2024 akan menjadi tahun politik. Tahun ini akan menjadi pemilihan pertama yang terbesar di Indonesia. Sebab, sebelumnya, pemilu dan Pilkada belum pernah dilaksanakan di tahun yang sama.
Saat ini saja, setahun menjelang tahun politik besar-besaran itu digelar, hingar-bingar dukung mendukung calon kepala daerah sudah mulai terdengar, sudah mulai bermunculan.
Tergantung keputusan partai, Ujang Endin Indrawan siap jadi suksesor Jeje Wiradinata
Di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat misalnya, H Ujang Endin Indrawan digadang-gadang akan mejadi suksesor Jeje Wiradinata.