CATAT KPU Jabar Buka rekrutmen PPK dan PPS Pemilu 2024 simak cara, syarat, link dan besaran honornya di SIAKBA

- 19 November 2022, 15:35 WIB
SISTEM INFORMASI ANGGOTA KPU DAN BADAN AD HOC (SIAKBA) daftar jadi petugas panitia Pemilu 2024 di sini
SISTEM INFORMASI ANGGOTA KPU DAN BADAN AD HOC (SIAKBA) daftar jadi petugas panitia Pemilu 2024 di sini /SIAKBA

DESKJABAR - Apakah kamu tertarik menjadi bagian dari petugas panitia Pemilu 2024 mendatang?

Ada kabar baik, KPU telah membuka pendaftaran untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang bisa diakses melalui web SIAKBA.

Apa itu SIAKBA? Secara umum SIAKBA adalah Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc.

SIAKBA akan membantu proses pendaftaran dan pengelolaan data anggota KPU dan badan adhoc di lingkungan Komisi Pemilihan Umum.

SIAKBA yang dikembangkan oleh KPU RI akan melengkapi berbagai aplikasi digital yang digunakan dapat menyelenggarakan Pemilu Serentak 2024.

Sebelumnya dalam proses pendaftaran partai politik calon peserta pemilu digunakan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dan aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH).

Baca Juga: Siap-Siap! KPU Kabupaten Garut Buka Rekrutmen 1.536 Petugas PPK dan PPS Untuk Pemilu 2024 Secara Digital

Rekrutmen PPK dan PPS Pemilu 2024 berlangsung dari 20 November - 16 Desember 2922, Sedangkan PPS pada 18 Desember 2022 hingga 16 Januari 2023.

Jumlah anggota PPK yang akan direkrut mencapai 36.330 untuk 7.266 kecamatan se-Indonesia. Lalu untuk anggota PPS yang akan direkrut mencapai 251.295 orang untuk 83.765 desa dan kelurahan se-Indonesia.

Halaman:

Editor: Ririn Fitri Astuti

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x