Komisioner KPU Jabar Dijebloskan ke Penjara Sukamiskin, Ini Kasus yang Menjeratnya

- 9 Agustus 2022, 14:39 WIB
ilustrasi korupsi, komisioner KPU Jabar dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
ilustrasi korupsi, komisioner KPU Jabar dijebloskan ke Lapas Sukamiskin /Pixabay/Saydung89/

DESKJABAR - Komisioner KPU Jabar Titik Nurhayati dijebloskan ke Lapas Sukamiskin pada Senin 8 Agustus 2022.

Awalnya Titik Nurhayati tak ditahan lantaran masih aktif sebagai komisioner KPU Jabar.

Namun hakim dalam persidangan meminta agar Titik Nurhayati dijebloskan ke Lapas Sukamiskin.

Baca Juga: Mesin Pencari Google Down, Buntut Ledakan di Gardu Listrik Dekat Pusat Data Google, Iowa, Amerika Serikat

"Jadi awalnya memang terdakwa tidak ditahan. Namun hakim langsung mengeluarkan penetapan untuk penahanan," ucap Kasipenkum Kejati Jabar Sutan Harahap, Selasa 9 Agustus 2022.

Jaksa mengeksekusi Titik Nurhayati sejak hari kemarin. Titik dititipkan jaksa di rutan wanita Bandung yang berada di kawasan Sukamiskin.

"Terhadap penetapan itu, dilakukan eksekusi terhadap terdakwa," tutur dia.

Sutan menuturkan pihak Titik melalui kuasa hukumnya mengajukan penangguhan. Namun, kata Sutan, upaya penangguhan masih dipertimbangkan sehingga Titik dieksekusi ke Lapas Sukamiskin lebih dulu.

Sekedar diketahui, Titik yang juga mantan Ketua KPUD Depok ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggunaan dana hibah kegiatan fasilitas kampanye dan audit dana kampanye tahun 2015.

Baca Juga: Jadwal Semifinal Piala AFF U-16 Rabu, 10 Agustus: Indonesia Akan Tantang Myanmar, dan Ini Link Streamingnya!

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x