Ketua KPPS Rp 1.200.000
Anggota Rp 1.100.000
Petugas ketertiban TPS Rp 700.000
Selain honor, pemerintah juga telah menentukan Santunan Kecelakaan Kerja bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu Pemilihan Tahun 2024 sebagai berikut :
Meninggal per orang Rp 36.000.000
Cacat permanen per orang Rp 30.800.000
Luka berat per orang Rp 16.500.000
Luka sedang per orang Rp 8.250.000
Biaya pemakaman per orang Rp 10.000.000
Baca Juga: CIAMIS: Jelang Pemilu 2024, Pemkab, KPU dan Bawaslu Gelar Sosialisasi