CATAT KPU Jabar Buka rekrutmen PPK dan PPS Pemilu 2024 simak cara, syarat, link dan besaran honornya di SIAKBA

- 19 November 2022, 15:35 WIB
SISTEM INFORMASI ANGGOTA KPU DAN BADAN AD HOC (SIAKBA) daftar jadi petugas panitia Pemilu 2024 di sini
SISTEM INFORMASI ANGGOTA KPU DAN BADAN AD HOC (SIAKBA) daftar jadi petugas panitia Pemilu 2024 di sini /SIAKBA

Syarat syarat daftar PPK dan PPS Pemilu 2022 telah dimuat dalam Pasal 35 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 :

- WNI

- Usia minimum 17 tahun

- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan bercita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS; Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Untuk pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2022 bisa klik di sini

Halaman:

Editor: Ririn Fitri Astuti

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah