Honorarium sendiri terbagi atas honorarium Pemilu dan honorarium Pemilihan 2024 dengan nilai yang sama.
Sementara itu, rencana jadwal pembentukan badan adhoc yakni PPK 15 November -1 Januari 2023 dengan masa kerja sejak 2 Januari 2023-1 April 2024. Untuk masa kerja sekretariat PPK mulai 8 Januari 2023-1 April 2024.
Itulah cara daftar menjadi anggota PPK dan PPS Pemilu 2022 melalui aplikasi SIAKBA.***