CATAT KPU Jabar Buka rekrutmen PPK dan PPS Pemilu 2024 simak cara, syarat, link dan besaran honornya di SIAKBA

- 19 November 2022, 15:35 WIB
SISTEM INFORMASI ANGGOTA KPU DAN BADAN AD HOC (SIAKBA) daftar jadi petugas panitia Pemilu 2024 di sini
SISTEM INFORMASI ANGGOTA KPU DAN BADAN AD HOC (SIAKBA) daftar jadi petugas panitia Pemilu 2024 di sini /SIAKBA

DESKJABAR - Apakah kamu tertarik menjadi bagian dari petugas panitia Pemilu 2024 mendatang?

Ada kabar baik, KPU telah membuka pendaftaran untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang bisa diakses melalui web SIAKBA.

Apa itu SIAKBA? Secara umum SIAKBA adalah Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc.

SIAKBA akan membantu proses pendaftaran dan pengelolaan data anggota KPU dan badan adhoc di lingkungan Komisi Pemilihan Umum.

SIAKBA yang dikembangkan oleh KPU RI akan melengkapi berbagai aplikasi digital yang digunakan dapat menyelenggarakan Pemilu Serentak 2024.

Sebelumnya dalam proses pendaftaran partai politik calon peserta pemilu digunakan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dan aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH).

Baca Juga: Siap-Siap! KPU Kabupaten Garut Buka Rekrutmen 1.536 Petugas PPK dan PPS Untuk Pemilu 2024 Secara Digital

Rekrutmen PPK dan PPS Pemilu 2024 berlangsung dari 20 November - 16 Desember 2922, Sedangkan PPS pada 18 Desember 2022 hingga 16 Januari 2023.

Jumlah anggota PPK yang akan direkrut mencapai 36.330 untuk 7.266 kecamatan se-Indonesia. Lalu untuk anggota PPS yang akan direkrut mencapai 251.295 orang untuk 83.765 desa dan kelurahan se-Indonesia.

Syarat syarat daftar PPK dan PPS Pemilu 2022 telah dimuat dalam Pasal 35 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 :

- WNI

- Usia minimum 17 tahun

- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan bercita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS; Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Untuk pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2022 bisa klik di sini

Sementara untuk honor PPK dan PPS dapat dicek sini :

Ketua PPK Rp 2.500.000

Anggota Rp 2.200.000

Sekretaris Rp 1.850.000

Staf sekretaris Rp 1.300.000

Ketua PPS Rp 1.500.000

Anggota Rp 1.300.000

Sekretaris Rp 1.150.000

Staf Sekretariat Rp 1.050.000

Pantarlih Rp 1.000.000

Ketua KPPS Rp 1.200.000

Anggota Rp 1.100.000

Petugas ketertiban TPS Rp 700.000

Selain honor, pemerintah juga telah menentukan Santunan Kecelakaan Kerja bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu Pemilihan Tahun 2024 sebagai berikut : 

Meninggal per orang Rp 36.000.000

Cacat permanen per orang Rp 30.800.000

Luka berat per orang Rp 16.500.000

Luka sedang per orang Rp 8.250.000

Biaya pemakaman per orang Rp 10.000.000

Baca Juga: CIAMIS: Jelang Pemilu 2024, Pemkab, KPU dan Bawaslu Gelar Sosialisasi

Honorarium sendiri terbagi atas honorarium Pemilu dan honorarium Pemilihan 2024 dengan nilai yang sama.

Sementara itu, rencana jadwal pembentukan badan adhoc yakni PPK 15 November -1 Januari 2023 dengan masa kerja sejak 2 Januari 2023-1 April 2024. Untuk masa kerja sekretariat PPK mulai 8 Januari 2023-1 April 2024.

Itulah cara daftar menjadi anggota PPK dan PPS Pemilu 2022 melalui aplikasi SIAKBA.***

 

Editor: Ririn Fitri Astuti

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah