Hilal Sudah Terlihat, THR dan Gaji ke-13 2023 PNS Sudah Dianggarkan Pemerintah: BERAPA BESARANNYA?

- 18 Januari 2023, 05:11 WIB
Pemerintah memastikan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan Gaji ke-13 pada tahun 2023 ini.
Pemerintah memastikan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan Gaji ke-13 pada tahun 2023 ini. /Pixabay/EmAji/

Adapun tunjangan yang melekat itu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja.

Baca Juga: Payung Geulis Tasikmalaya Terbang ke Thailand Diundang Borsang Umbrella Festival

Namun, pada tahun 2022 lalu, besaran THR yang diberikan hanya berupa gaji pokok dan tunjangan melekat. Sementara  tunjangan kinerja tak lagi dihitung.

THR dan Gaji ke-13 tahun 2022 diatur dalam PP No. 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13.

Dalam pasal itu dijelaskan, Pemerintah memberikan THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

 

Soal Gaji ke-13, Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers, Selasa 28 Juni 2022 menjelaskan Gaji ke-13 diberikan sebesar gaji atau pensiunan pokok ditambah tunjangan yang melekat pada gaji/pensiunan pokok, berhubungan dengan tunjangan keluarga/pangan/tunjangan jabatan secara umum

"Plus, 50 persen tunjangan kinerja (Tukin) per bulan bagi mereka yang mendapat tunjangan kinerja. Perbedaan dari tahun 2021, THR dan Gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan," kata Sri Mulyani ketika itu.

Baca Juga: Ada Loker di BRI Tahun 2023: Lulusan SMA, S1 dan S2 Kirim Segera Lamaran INI SYARATNYA!

Detail Perincian Gaji ke-13 PNS 2022, Berapa Tahun 2023?

Sebagai bahan perbandingan, berikut rincian besaran Gaji ke-13 pada tahun 2022 lalu yang diterima PNS/ASN, TNI, Polri dan pensiunan sesuai PP No. 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: kemenkeu.go.id Sumber Lain


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x