THR Lebaran 2024 untuk ASN Akan Cair Penuh, Menkeu: Dibayarkan H-10

- 7 Maret 2024, 06:15 WIB
 Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan keterangan kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta.  A
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan keterangan kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta. A /NTARA/Mentari Dwi Gayati/

DESKJABAR - Kabar gembira bagi aparatur sipil negara (ASN). Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan tunjangan hari raya (THR)  Lebaran 2024 untuk ASN tahun ini akan dicairkan penuh.

Menurut Sri Mulyani kepada media usai kegiatan Mandiri Investment Forum di Jakarta beberapa hari lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan THR 100 persen.

Dan hingga sejauh ini, jelas dia, proses pencairan THR masih diupayakan oleh Kementerian Keuangan. Sri Mulyani mengungkapkan THR direncanakan bakal cair 10 hari sebelum Lebaran 2024 atau Idul Fitri 1445 H.

“THR sedang dalam proses dan sedang kita selesaikan, sehingga bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum hari raya. Namun, ini akan kami update terus, karena puasa juga belum,” ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: INGAT, Tarif Tol Japek dan MBZ Naik Mulai 9 Maret 2024 Pukul 00.00 WIB: Ini Besarannya!

Baca Juga: Garuda Indonesia Kolaborasi Bersama Indosat, Perkuat Ekosistem Digital, Begini Tujuan Utamanya

Sebelumnya, Sri Mulyani juga melaporkan kepada Presiden RI Joko Widodo terkait persiapan pembayaran THR dan gaji ke-13 yang diterima Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat diterima sebelum Lebaran 2024 Hari Raya Idul Fitri.

Usai menghadiri rapat internal bersama Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (19/1), Sri Mulyani mengatakan bahwa pencairan Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 untuk ASN dapat dimulai pada H-10 sebelum Idul Fitri.

Dikatakan Sri Mulyani, saat ini pemerintah tengah membuat rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang mengatur besaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN, serta TNI/Polri itu.

Namun sebagai acuan, berdasarkan keterangan yang dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan, komponen THR pada tahun 2023 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x