DESKJABAR – Alhamdulillah bagaikan Jumat berkah dan bekal untuk puasa yang tinggal sebentar lagi, hari ini Jumat 1 Maret 2024 pemerinta mencairkan gaji para pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) yang dibayarkan scara rapel.
Kabar baiknya, gaji pensiunan PSN yang dibayarkan hari ini 1 Maret 2024 mengalami kenaikan sebesar 12%.
Naiknya gaji para pension PNS tersebut telah diatur dalam PP Nomor 8 tahun 2024 dan mulai disalurkan pada hari ini Jumat 1 Maret 2024.
Pembayaran gaji pensiunan PNS tersebut akan dibayarkan secara rapel 3 bulan karena kenaikan gaji para pensiunan PNS tersebut telah berlaku sejak 1 Januari 2024 dan pembayarannya baru dilakukan tanggal 1 Maret 2024.
Kenaikan gaji sebesar 12% ini merupakan wujud kepedulian pemerintah terhadap para pensiunan. Kenaikan ini terbilang paling besar dibandingkan PNS, PPPK, TNI dan Polri lantaran pensiunan PNS tidak menerima tunjangan.
“Kami berharap penyesuaian gaji dan pensiun pokok ini bukan hanya berdampak positif meningkatkan kesejahteraan serta kinerja PNS dan penerima pensiun, namun juga memberikan multiplier effect bagi roda perekonomian,” ungkap Dirjen Perbendaharaan, Astera Primanto Bhakti.
Adapun proses pencairan gaji pensiunan PNS dikelola langsung oleh PT Taspen selaku penanggung jawab mulai 1 Maret 2024.
Daftar Lengkap Gaji Pensiunan PNS Terbaru
Lalu berapakah gaji pensiunan yang akan mereka dapatkan dengan kenaikan sebsar 12% tersebut?